Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT, saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Indragiri Hilir melalui Zoom Meeting, yang dipusatkan di Aula Kantor Bapperida Inhil, Jumat (24/04/2026).
Dalam arahannya, Bupati Herman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi menerapkan kebijakan WFH setiap hari Rabu dengan komposisi pelaksanaan sebesar 50 persen bagi ASN,” jelas Bupati.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kedaruratan tetap bekerja seperti biasa.
Pengecualian tersebut meliputi unit layanan kedaruratan dan keamanan seperti BPBD dan Satpol PP, layanan kesehatan, serta unit pelayanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah.

Selain itu, unit layanan lapangan seperti pengelolaan sampah dan pelayanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan layanan secara langsung di tempat.
Selain kebijakan WFH, Bupati juga menyampaikan sejumlah arahan strategis berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 April 2026, yang mencakup transformasi budaya kerja, efisiensi belanja operasional, serta akselerasi digitalisasi daerah.

Adapun poin-poin penting yang disampaikan kepada seluruh OPD dan Camat se-Indragiri Hilir antara lain:
Pertama, mekanisme efisiensi anggaran melalui self-blocking atau penandaan belanja. Sisa anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), khususnya pada pos perjalanan dinas dan makan minum, diminta untuk dilakukan penandaan sebagai bentuk pengendalian internal.
Kedua, pengawasan pencairan anggaran. BKAD diminta untuk lebih cermat dalam mengawasi realisasi pencairan, di mana setiap pengajuan dana pada pos yang telah ditandai harus mendapatkan persetujuan pimpinan secara selektif.
Ketiga, penyusunan regulasi dan pelaporan daerah. Sekretariat Daerah diminta segera merampungkan draft Surat Edaran Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan, serta memastikan kepatuhan pelaporan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
Keempat, evaluasi dampak efisiensi melalui audit mandiri. Seluruh Kepala OPD dan Camat diwajibkan menghitung kondisi belanja terakhir serta melakukan analisis konkret terhadap penghematan anggaran operasional, seperti listrik, air, BBM, dan biaya kantor lainnya sejak penerapan WFH.
Kelima, akselerasi perencanaan dan penganggaran tahun 2027. Setiap OPD diminta menyusun perencanaan belanja yang lebih terukur dan prioritas, terutama dengan mempertimbangkan tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Pekerjaan fisik yang telah memiliki dokumen Detail Engineering Design (DED) pada tahun 2026 diprioritaskan untuk dianggarkan pada tahun 2027.
Seluruh proses input perencanaan ditargetkan selesai paling lambat 30 April 2027 untuk segera diverifikasi oleh TAPD.
Terakhir, terkait pembangunan strategis Islamic Center, Bupati mengarahkan optimalisasi dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dinas Sosial diminta untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan bantuan dari pihak terkait guna mendukung kelanjutan pembangunan tersebut.
Dengan kebijakan ini, Bupati berharap tercipta efisiensi penggunaan energi dan anggaran, sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan produktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.



