Pelaku Kasus Pembuangan Bayi di Karimun Ternyata Sepasang Kekasih

Bayi yang ditemukan warga Baran Timur Meral saat dievakuasi di RSUD Muhammad Sani, pagi ini. (ft mimi)

Karimun, Lendoot.com- Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus pembuangan atau penelantaran bayi di depan rumah warga di Kelurahan Baran Timur pada 30 April 2024 lalu. Pelaku diduga sepasang kekasih diamankan di Mapolres Karimun, Kamis (13/6/2024).

Dari rilis Polres Karimun, pasangan kekasih tersebut adalah sebut saja Bunga (16 tahun), seorang pelajar SMA di Karimun dan kekasihnya seorang pria berinisial A (21 tahun) yang bekerja sebagai buruh.

Saat konferensi pers terkait kasus tersebut, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali membeberkan kronologis serta proses penangkapannya.

Kronologis sebelumnya, Bunga melahirkan bayinya di rumahnya seorang diri, pada 30 April 2024. Setelah bayi lahir, Bunga menelepon A untuk meminta bantuan. A kemudian datang ke rumah Bunga dan membawanya beserta bayi tersebut ke sebuah penginapan.

Kepada polisi, Bunga mengaku nekat membuang bayinya karena merasa malu dan takut dengan orang tuanya. Ia juga mengaku belum siap menjadi seorang ibu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak pasal 76D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan dendap aling banyak Rp5 miliar, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 KUH Pidana jo pasal 55 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali.

Sebelumbnya, seorang bayi perempuan dibuang seseorang tak diketahui identitasnya ditemukan warga sekitar pukul 03.40 WIB di depan pintu rumah milik seorang warga bernama Mona.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kabar terakhir, kondisi bayi perempuan tersebut dalam keadaan sehat dan dirawat di RSUD Muhammad Sani Karimun.

“Awal terjadi penelantaran anak yang dilaporkan oleh pelapor adalah pada saat pelapor bangun pada pukul 03.50 WIB karena ingin membuang air kecil lalu mendengar suata bayi lalu pelapor mengintip dari jendela dan didapati ada seorang bayi lalu pelapor memberitahukan kepada istrinya dan tetapi pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah,” ujarnya,

Lalu pelapor membangunkan tetangganya dan menceritakan hal tersebut. Selanjutnya mereka bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning dengan masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang lalu sekira pukul 04.05 WIB. “Pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres Karimun.

Untuk modus pelaku malakukan penelantaran anak tersebut keterangan dari sdri. Bunga yang mana dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang anak tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni  sehelai jaket warna hitam milik MR, sehelai celana kain warna abu-abu sehelai baju switer warna merah putih milik EA, sebuah pisau dapur untuk memotong Plasenta, sehelai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi bagi remaja.

Orang tua juga perlu memberikan perhatian dan kasih sayang yang lebih kepada anak-anak mereka, agar mereka tidak terjerumus ke dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. (*/msa)