BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Selasa (30/6/2026), guna memantau kualitas pelayanan publik sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi aparatur kecamatan dan kelurahan dalam melayani masyarakat.
Dalam dialog bersama jajaran Kecamatan dan Kelurahan Batu Aji, Ombudsman menerima berbagai masukan terkait kendala pelayanan.
Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia akibat masih adanya jabatan yang kosong, serta minimnya sarana pendukung seperti kursi tunggu, printer, mesin fotokopi, hingga stok kertas untuk pencetakan dokumen administrasi kependudukan.
Selain persoalan internal, aparatur juga mengungkap tantangan saat menghadapi masyarakat, mulai dari permintaan penerbitan surat keterangan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, perbedaan kebijakan antarwilayah, hingga tekanan dari pemohon yang mengancam memviralkan petugas apabila permohonannya tidak dipenuhi.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menyampaikan sejumlah aspirasi, seperti dugaan aktivitas perjudian terbuka di kawasan depan Ruko Waheng, potensi banjir, serta kebutuhan pembangunan SMP Negeri di wilayah Bukit Tempayan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan pihaknya memahami berbagai tantangan yang dihadapi aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami memahami betul kesulitan yang dihadapi petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan, terutama ketika harus memberikan pelayanan di tengah keterbatasan sarana dan belum adanya kepastian hukum untuk beberapa jenis layanan. Karena itu, Ombudsman akan mendorong Pemerintah Kota Batam agar memenuhi kebutuhan SDM maupun sarana prasarana sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Lagat juga memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami akan mengawal dan menindaklanjuti informasi tersebut kepada pihak berwenang. Jika ditemukan indikasi adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum, tentu akan menjadi perhatian serius. Pelayanan publik yang berkualitas harus didukung lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Kota Batam, Tongam R. Hutagaol, mengatakan Pemko Batam tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur standar penerbitan surat keterangan agar terdapat keseragaman prosedur di seluruh kecamatan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman hukum yang jelas bagi aparatur sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas, Pemko Batam mendorong optimalisasi koordinasi antarperangkat daerah, termasuk melalui pemanfaatan atau hibah barang layak pakai sebagai solusi jangka pendek.
Kunjungan kerja ditutup dengan penyerahan banner informasi saluran pengaduan resmi Ombudsman RI kepada pihak Kecamatan Batu Aji.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara resmi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. (Rap)



