Natuna – Satreskrim Polres Natuna mengungkap satu kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan melalui Kantor Pos Pembantu Sedanau, Natuna.
Seorang pegawai BUMN berinisial F (47), diduga menyalahgunakan dana bansos tersebut untuk kepentingan pribadi, mirisnya dana BLT tersebut digunakan bermain slot di judi online (Judol).
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul menyampaikan kronologis kejadian bermula dari penyaluran dana bansos tahap IV pada 2023.
Dana yang berjumlah total Rp 911.400.000 berasal dari Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk masyarakat Kecamatan Bunguran Barat.
“Dana tersebut seharusnya diterima oleh 877 penerima manfaat, namun F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan justru menggunakan Rp 448,3 juta untuk keperluannya sendiri,” ujar AKP Khairul.
AKP Khairul menjelaskan dalam uang ratusan juta yang digelapkan terdapat dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), sebesar Rp 40 juta yang juga digelapkan oleh tersangka F.
Aksi ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya penyimpangan. AKP Khairul setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka terungkap sejumlah bukti kuat yang mengarah pada F.
Pada 13 September 2024, polisi menangkap F di Tanjung Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen yang mendukung kasus korupsi ini.
Sementara untuk modus operandi yang digunakan tersangka F cukup sederhana namun efektif. Dia yang dipercaya menerima dana bansos melalui transfer dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang, yang kemudian masuk ke rekening kantor di Sedanau. Dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima bansos itu justru ditarik oleh F untuk digunakan secara pribadi.
Atas perbuatan yang dilakukan kini tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindakan korupsi lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat dan pegawai terkait untuk menjaga integritas dan bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. (put).




