Natal 2025, 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi Khusus Keagamaan

Ilustrasi Remisi Natal. (ft kirka)

Karimun – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengusulkan sebanyak 16 narapidana untuk menerima Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025. Usulan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang menunjukkan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Saat ini Rutan Karimun dihuni 606 warga binaan, dan 16 narapidana ini memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan Natal tahun 2025,” ujar Yoga, Kamis (4/12/2025).

Besaran Remisi Bervariasi

Besaran remisi yang diusulkan bervariasi sesuai dengan masa pidana dan catatan pembinaan masing-masing. Rinciannya adalah:

15 hari: 3 orang

1 bulan: 10 orang

1 bulan 15 hari: 3 orang

Yoga menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan melalui verifikasi berlapis. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik.

Remisi ini dijadwalkan akan diserahkan pada tanggal 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Raya Natal. (rko)