Limbah Oil Spill Cemari Laut Karimun

Karimun, Lendoot.com – Limbah tumpahan minyak (Oil Spill) cemari laut Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (16/4/2022).

Limbah minyak yang mencemari laut Karimun itu diduga berasal dari bangkai kapal MT Tabonganen 19 yang kandas di perairan Karimun.

Pencemaran limbah minyak itu diketahui oleh Nelayan di Kecamatan Karimun sejak dua pekan lalu.

Hal tersebut membuat nelayan Kabupaten Karimun geram, pasalnya pencemaran itu berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan khususnya nelayan Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karimun, Abdul Latif mengatakan, kondisi tersebut sudah terjadi hampir dua pekan terakhir.

Dimana, akibat pencemaran itu banyak ikan- ikan mati akibat tercemari limbah tersebut.

“Kami turun langsung ke kapal untuk memastikan laporan nelayan setempat, kami sudah temukan bahwa masih ada sisa-sisa minyak yang kini jadi limbah,” kata Latif.

Ia mengungkapkan, atas kejadian itu, terdapat ratusan nelayan terimbas hasil tangkapannya.

“Jumlah nelayan yang terdampak ada sekitar ratusan orang, penghasilan mereka berkurang drastis karena banyaknya ikan yang mati dan area tangkapan yang semakin sulit,” katanya.

Latif meminta dengan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas MT Tabonganen untuk memberikan penjelasan dan tanggungjawabnya kepada nelayan terdampak.

“Saya ingin mereka (pemilik kapal) bertanggung jawab, bagaimana nasib para nelayan yang terdampak ini, mereka perlu pikirkan kerugian nelayan,” katanya.

Seperti diketahui, MT Tabonganen 19 merupakan Kapal Tangkapan Bea Cukai Kepri pada tahun 2016 lalu. Kapal itu membawa 1.115 Ton Minyak Mentah atau Crude Oil tanpa dokumen yang sah.

Status kapal tersebut sebelumnya merupakan barang bukti milik Kejaksaan Negeri Karimun. Namun, pada 2019, kapal tersebut mengalami kandas di perairan depan Karimun.

Baru- baru ini, dikabarkan kapal tersebut telah mendapatkan pemilik baru setelah dilakukan lelang oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Namun demikian, masih belum diketahui pihak pemenang lelang tersebut atau pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi tersebut.

(rko)