Karimun, Lendoot.com – Sehubungan dengan perayaan Idul Adha, Satlantas Polres Karimun mengeluarkan pengumuman terkait libur sementara pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Penutupannya dari tanggal 28 Juni sampai dengan 2 Juli 2023. Dibuka kembali pada tanggal 3 Juli 2023,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Senin (26/6/2023).
Penutupan layanan SIM di Polres Karimun sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya, Iptu Brian mengatakan pihak menyediakan waktu dispensasi pada tenggang waktu tanggal 3 sampai 5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
“Apabila tidak melaksanakan proses perpanjangan sesuai tanggal tersebut, maka pemohon dapat melaksanakan proses mekanisme pembuatan SIM baru,” jelasnya. (yud)




