Karimun, Lendoot.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya data masyarakat yang dicatut sebagai Anggota Partai Politik di wilayah Kabupaten Karimun.
Temuan itu didapatkan saat Tim KPU RI turun langsung ke wilayah Kabupaten Karimun untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol, Minggu (30/10/2022) kemarin.
Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan dalam bentuk Kerangka Sampel Area (KSA) dengan mendatangi rumah-rumah peserta Parpol di wilayah Kundur Barat.
“Kalau di lapangan mengatakan tidak maka langsung tidak memenuhi syarat (TMS), itu kita rekap dan sampaikan ke parpol dan kita sudah punya berkas yang sudah terverifikasi dari anggota itu sendiri,” ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Minggu.
Ia mengatakan, selanjutnya KPU akan mengumumkan aktualisasi data yang didapatkan di lapangan, setelah masa verifikasi faktual berakhir pada 4 November mendatang.
“Parpol yang tidak memenehi syarat akan melakukan perbaikan. Nanti akan diinput kembali,” katanya.
Ia menjelaskan, Partai politik tetap akan dikategorikan masuk dalam kepesertaan pada pemilu nantinya jika memenuhi syarat ambang batas keanggotaan parpol sebanyak 261 orang.
“Minimum keanggotaan parpol itu satu per seribu dari jumlah penduduk. Jadi walaupun ada TMS tadi dan tidak mempengaruhi jumlah, dalam hal ini TMS maka tetap memenuhi syarat,” terangnya.
Pembuktian validasi atas semua tahapan termasuk verifikasi faktual yang dilakukan dari berbagai tingkatan, terintegrasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Seperti tahapan ini verifikasi faktual maka input data lewat situ. Maka semua pembuktian lewat Sipol. Jadi ini mempermudah kerja kami di segala tingkatan,” katanya.
Saat ini tercatat total keseluruhan keanggotaan partai politik di wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 1.441 sampel, dengan jumlah 8 partai politik baru. (rko)




