Kode Etik Internal

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan  PT GLOBAL INTIMEDIA PERKASA

  1. Dalam menjalankan tugas, staf  PT Global Intimedia Perkasa atau wartawan Lendoot.com wajib berpakaian rapi dan sopan dilengkapi dengan identitas atau tanda pengenal (kartu pers) serta namanya tercantum dalam box redaksi.
  2. Bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Lendoot.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Lendoot.com melalui surat elektronik ke: lendotkarimun.com@gmail.com/0812-6184=7978
  3. Wartawan Lendoot.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Lendoot.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Lendoot.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: lendotkarimun@gmail.com dan dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. Redaksi Lendoot.com patuh dan tunduk pada pedoman media siber, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku.
  8.  PT Global Intimedia Perkasa dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lingga.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.