Kasat Reskrim: Kasus Oknum Polisi Gelapkan Kendaraan Warga dalam Penanganan Propam Polres Karimun

Untuk dapat meyakinkan para korban, Bripka AM mengaku sebagai petugas yang ditunjuk kejaksaan untuk melelang sepeda motor sitaan atau hasil putusan pengadilan. “Untuk penipuan itu mengakunya dibeli dari lelang dengan harga murah, padahal penipuan. Dengan dijanjikan akan mengurus surat-suratnya. Sementara untuk penggelapan, kendaraan itu dipinjam dan tidak dikembalikan,” ujarnya.

Karimun, Lendoot.com – Kabar penuntasan kasus oknum polisi yang menggelapkan sepeda motor sejumlah warga di Karimun yang belum juga tertangkap, akhirnya mendapat penjelasan Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo.

Kepada Lendoot.com, Gideon mengatakan oknum polisi bernama Mubarak tersebut terakhir bertugas di Polsek Buru itu diakuinya belum  tertangkap, namun pihaknya sudah melakukan upaya penyidikan.

“Sudah sidik, yang bersangkutan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Sudah berkali-kali kami bersurat ke Imigrasi minta data lalu lintas keluar masuknya, apakah sudah masuk ke Indonesia? Tapi belum ada tanda tanda yang bersangkutan masuk ke Indonesia, dari bulan dua lalu,” ujar Gideon, Minggu (11/6/2023).

Sementara itu, Gideon juga menjelaskan bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan Mubarak itu kini ditangani Propam Polres Karimun.

Sebelumnya, korban yang menderita kerugian atas kasus tersebut merasa belum puas atas kinerja di kepolisian resort Karimun. “Sudah enam bulan lebih, seolah kasus itu tak menemui titik temu. Anehnya, kasus-kasus besar bisa dituntaskan, yang begini susah ya?” ujar seorang warga yang enggan disebut nama yang keluarganya menjadi korban penipuan Mubarak tersebut.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Mubarak sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan motor dan mobil.

Mubarak belum berhasil ditangkap, jelasnya, karena dia telah melintas ke Negara Malaysia pada 8 Januari 2023 lalu menggunakan Kapal Ferry Marina JB melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Pinang.

Menyikapi pernyataan Ryky tersebut, menurut korban lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut Polres Karimun bisa saja berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk melakukan tindakan pemulangan tersangka secara paksa.

“Sebenarnya tersangka lari ke Malaysia bukan menjadi alasan untuk tidak bisa ditangkap. Polres Karimun kan bisa berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk melakukan pemulangan tersangka secara paksa,” ujarnya.

Atas hal ini, warga Karimun tersebut berharap Polres Karimun tidak lalai dan dapat segera menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Meskipun motor dan mobil korban sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan. Tersangka harus di proses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023, bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah, dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat.

Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 04 Januari 2023, pelaku merental sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yakni 1 Unit Mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK, dan 12 Unit Sepeda Motor.

Atas peristiwa ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp128 juta. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Karimun sudah melakukan konfirmasi kepada 12 orang yang menjadi korban.

“Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Ryky Widya Muharam. (msa)