Kalah Sidang Praperadilan, Tersangka Narkoba Purma Handika Pasrah dan Terima Putusan Hakim

Karimun, lendoot.com – Sidang putusan Praperadilan kasus narkoba atas tersangka Purma Handika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, berakhir, Rabu 25/ Agustus 2021 pagi.

Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh gugatan pemohon yakni Purma Handika dan menyatakan proses penangkapan yang dilakukan termohon “Polres Karimun” sudah sah secara hukum.

Untuk itu, Hakim meminta pihak Polres Karimun kembali melanjutkan proses pemeriksaan hingga ke pokok perkara.

“Mengadili dan memutuskan bahwa gugatan pemohon di tolak, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pokok perkara,” ujar Hakim dalam putusannya sembari mengetuk palu sidang.

Penolakan gugatan pemohon bukan tanpa alasan, Hakim juga membacakan sejumlah alasan penolakan dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Raja Hambali yang merupakan Kuasa Hukum Purma Handika mengajukan Praperadilan atas dugaan kesewenang-wenangan penangkapan yang dilakukan Polisi terhadap kliennya.

Dalam kesimpulannya, Raja Hambali meminta Hakim mengabulkan permintaan Purma Handika untuk dibebaskan karena menilai banyak kejanggalan.

Adapaun kejanggalan tersebut diantaranya, penangkapan Purma Handika dimasukan kategori tangkap tangan namun tanpa bukti, hasil tes urine Purma negatif, penetapan Purma Handika sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan saksi terlebih dahulu, serta kejanggalan foto sabu dalam handphone Purma.

Gugatan tersebut di tolak seluruhnya oleh Hakim tunggal Ronal Roges Simorangkir.

Menurutnya, penangkapan Purma sudah sesuai prosedur tangkap tangan karena adanya barang bukti handphone yang mengarah kepada penangkapan selanjutnya yakni Muhammad Faizal.

Dalam penangkapan Faizal Polisi menemukan barang bukti 1 ons narkotika jenis sabu yang diakui Muhammad Faizal adalah milik Purma Handika.

Selain itu, Hakim juga telah membenarkan proses pemeriksaan saksi dan dinilai telah sesuai prosedur seperti yang tertera dalam undang-undang yang berlaku.

Sementara untuk pembuktian handphone, Hakim menilai bahwa hal itu tidak bisa di uji di dalam sidang Praperadilan melainkan akan di uji dalam sidang pokok perkara nantinya.

Atas putusan tersebut, Raja Hambali mengaku terima dan akan melanjutkan sidang pada pokok perkara.

“Kami menerima apapun yang diputuskan Hakim, sudah kita uji mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangkanya dan sudah dipertimbangkan Hakim, jadi kita hormati putusannya,” ucap Raja Hambali.

Sementara Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri, AKBP Daarzoon Samosir, S.H., M.H yang mendampingi Polres Karimun dalam sidang Praperadilan mengaku senang mendengar putusan Hakim. Menurutnya, Hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional.

“Sudah diputus Hakim bahwa seluruh tahapan penangkapan kita dinyatakan SAH sesuai hukum yang berlaku. Atas putusan itu kasus ini akan kita lanjutkan ke tahap pokok perkaranya,” kata Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri, AKBP Daarzoon Samosir, S.H., M.H. (am)