Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kades dan Kasi Kesra Desa Ulu Maras Kabupaten Anambas Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp900 Juta  

Kasus dugaan korupsi ini diungkap pihak kepolisian Polres Kepulauan Anambas setelah kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBDes (anggaran pendapatan belanja desa) tahun anggaran 2019. “Total kerugian negara berdasarkan laporan audit BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan, red) perwakilan Kepri sebesar Rp 927.862.000,” ujar Kasi Humas Polres Kapulauan Anambas, Iptu Raja Vindho.

Dua tersangka korupsi Dana Desa Ulu Maras Anamabs.. (ft humasporlesanambas)

Anambas, Lendoot.com – Bersekongkol menggelapkan dana desa sebesar Rp927 juta, Kepada Desa dan Kelapa Seksi (Kasi) Kesra Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini diungkap pihak kepolisian Polres Kepulauan Anambas setelah kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBDes (anggaran pendapatan belanja desa) tahun anggaran 2019.

“Total kerugian negara berdasarkan laporan audit BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan, red) perwakilan Kepri sebesar Rp 927.862.000,” ujar Kasi Humas Polres Kapulauan Anambas, Iptu Raja Vindho.

Kades dan Kasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R merupakan Kades dan AR yang menjabat sebagai Kasi Kesra atau Ketua TPK Desa Ulu Maras.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kedua tersangka menggunakan APBDes Ulu Maras tahun 2019 dengan rincian yakni, penggunaan anggaran diluar APBDes sebesar Rp 370.000.000.

Kemudian juga  ada pembayaran honorium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp57.555.000. Kemudian, pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp65.836.000 dan kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp433.650.000.

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini, jelas Raja Vindho, dengan  melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan empat orang saksi ahli yang meliputi, saksi ahli desa, ahli kontruksi, ahli keuangan dan ahli pidana. (amr)

Exit mobile version