Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola pemerintahan yang transparan. KKA sukses meraih predikat Badan Publik “Informatif” pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (11/12/2025) pekan lalu.
Anambas berhasil mengantongi nilai tinggi sebesar 94,66, yang menempatkannya di peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Apresiasi dan Kerja Keras Tim
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan rasa bangganya atas kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) selaku pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen. Ini adalah hasil kerja bersama, dan saya sangat bangga atas capaian predikat Informatif ini,” ujar Bupati Aneng.
Komitmen Peningkatan Layanan
Bupati Aneng menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan standar pelayanan informasi kepada masyarakat. Beberapa poin komitmen ke depan antara lain:
Evaluasi Berkelanjutan: Terus memantau kualitas data yang disajikan kepada publik.
Aksesibilitas: Menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses.
Inovasi Layanan: Memperkuat peran PPID agar lebih responsif dan inklusif.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik,” tambahnya.
Melalui penghargaan ini, Pemkab Anambas semakin memperkokoh posisinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi hak publik atas informasi, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (*/rap)


