Indragiri Hilir – Senyap malam di Jalan M. Boya, Lorong Kalimas, mendadak pecah saat genderang perang melawan narkotika ditabuh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil). Seorang wanita berinisial VA alias P (31), tak berkutik saat sarang persembunyiannya digerebek petugas pada Minggu malam (5/4/2026), sekitar pukul 21.30 WIB.
Wanita yang diduga kuat sebagai pemain dalam pusaran peredaran pil setan ini, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Drama penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang masuk ke meja kepolisian pada Kamis (2/4). Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Tak ingin membuang waktu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., langsung mengerahkan tim elitnya untuk melakukan pengintaian senyap.
Setelah memastikan target berada di dalam jangkauan, petugas melakukan penyergapan kilat di kediaman tersangka. Disaksikan oleh warga setempat, penggeledahan dilakukan dengan teliti di setiap sudut rumah.
Hasilnya mengejutkan. Di dalam sebuah tas hitam merek Les Catino, petugas menemukan “barang haram” yang siap edar. Sebanyak 6 butir pil ekstasi ditemukan, terdiri dari 4 butir berwarna merah menyala dan 2 butir berwarna hijau.
Selain barang bukti narkotika, satu unit iPhone 8 Plus milik tersangka turut disita. Ponsel tersebut diduga kuat menjadi “alat penghubung” maut yang digunakan tersangka untuk mengendalikan transaksi haram di wilayah Tembilahan Kota.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas keberanian dan profesionalisme jajaran Satresnarkoba yang berhasil memutus rantai peredaran ini.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para perusak bangsa. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhil akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu! Ini adalah perang untuk melindungi masa depan generasi muda kita,” tegas AKBP Farouk Oktora dengan nada bicara penuh kewibawaan.
Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan seadil-adilnya. Tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diperkuat dengan regulasi terbaru UU RI No. 1 Tahun 2026 yang memberikan ancaman pidana berat bagi para budak narkoba.
Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus menjadi “mata dan telinga” bagi kepolisian. Jangan biarkan racun narkotika merusak lingkungan kita. Laporkan, dan kami akan bertindak! (mhd)




