Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Anak Pejabat Pemkab Karimun

Anak pejabat Pemkab Karimun menajdi satu dari empat tersangka Narkoba di Polres Karimun saat gelaran konperensi pers, Agustus lalu pada 2023. (ft msarih)

Karimun, Lendoot.com – Seorang anak pejabat penting di Pemkab Karimun mendapat tuntutan 20 tahun penjara atas kasus Narkoba yang membelitnya.

DA, demikian inisial anak pejabat tersebut mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karimun di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (13/3/2024)  sore tadi.

Dalam amar putusannya yang dibacakan JPU menyatakan terdakwa DA terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 2 bulan penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan dalam keterangannya.

DA bersama tiga orang lainnya yakni inisial PN, FA dan MR ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun terkait kasus narkoba jenis sabu hampir 1,9 kilogram (Kg) pada, Kamis 3 Agustus 2023 sore.

“Tersangka inisial DA merupakan anak pejabat di Pemkab Karimun,” kata Kapolres Karimun saat dijabat AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba saat dijabat AKP Arsyad Riyandi kepada wartawan, Agustus silam.

 Barang bukti Sabu disebut tersangka dibeli dari seseorang warga Malaysia inisial BO (DPO/daftar pencarian orang). Dengan menggunakan kapal nelayan pelaku menjemputnya ke pantai Pontian Malaysia, dan masuk ke Karimun melalui pelabuhan rakyat atau nelayan.

“Yang mendanai pembelian sabu ialah tersangka inisial MR, sedangkan yang memesannya tersangka inisial PN,” ungkap AKBP Ryky W Muharam kala itu. (yud)