Indeks Udara di Atas 100, SMA/SMK se-Kepri Beralih ke BDR

NATUNA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB menyusul pencemaran udara akibat sebaran kabut asap yang berdampak pada sejumlah wilayah di Kepri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Nomor B/400.3/58/DISDIK-SET/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Kepulauan Riau.

Surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah dan orang tua/wali murid tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah penurunan kualitas udara.

Dalam surat itu disebutkan, seluruh SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Kepri diminta mengalihkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi BDR apabila indeks kualitas udara berada di atas 100.

Sementara untuk SLB, batas indeks kualitas udara yang menjadi acuan adalah di atas 90.

BDR mulai diberlakukan pada 15 September 2026 dan berlangsung sampai kondisi kualitas udara membaik serta dinyatakan aman.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wilayah Natuna, Sutomo, mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan menyesuaikan kondisi kualitas udara dan laporan dari fasilitas kesehatan di wilayah setempat.

“Benar, kita juga menyesuaikan kondisi cuaca laporan dari UPTD Puskesmas setempat sesuai poin 1 dalam surat tersebut,” ujar Sutomo.

Menurutnya, pelaksanaan BDR tidak berarti seluruh sekolah harus terus menjalankan pembelajaran dari rumah tanpa melihat perkembangan kondisi udara.

Sekolah dapat kembali melaksanakan PTM apabila indeks kualitas udara telah berada pada level yang aman.

“Jika indeks kualitas udara di bawah 100 untuk siswa SLTA bisa luring/PTM,” jelasnya.

Dengan demikian, kondisi kualitas udara menjadi salah satu dasar dalam menentukan pola pembelajaran siswa SMA dan SMK di Natuna. Ketika indeks berada di atas ambang batas, pembelajaran dilakukan dari rumah.

Sebaliknya, apabila indeks kembali berada di bawah 100, kegiatan belajar dapat dilaksanakan secara luring atau PTM.

Surat edaran tersebut juga mengatur tugas dan peran kepala sekolah serta guru selama pelaksanaan BDR.

Sekolah diminta menyusun skenario penugasan dan bahan ajar yang terstruktur dengan mempertimbangkan kondisi serta keterbatasan akses siswa di wilayah masing-masing.

Guru juga diminta melakukan pemantauan dan koordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid mengenai perkembangan belajar dan kesehatan anak selama mengikuti BDR.

Presensi dan aktivitas belajar siswa harus tetap terdokumentasi dengan baik. Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan supervisi, pemantauan, serta pelaporan secara berkala terkait pelaksanaan BDR, kondisi kualitas udara, dan kesehatan warga sekolah.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Sementara itu, orang tua atau wali murid diimbau mendampingi anak selama BDR serta membatasi aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka guna menghindari paparan langsung kabut asap.

Orang tua juga diminta menjaga pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.

Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan ketentuan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.

Bagi sekolah di Natuna, Sutomo memastikan pelaksanaan pembelajaran akan mengikuti perkembangan kondisi udara dan laporan kesehatan di wilayah setempat.

Dengan begitu, keputusan melaksanakan BDR maupun kembali ke PTM dapat menyesuaikan kondisi aktual dan tidak semata-mata berdasarkan tanggal pemberlakuan surat edaran. (Rap)