Imigrasi Karimun Sosialisasikan PNBP dan Ijin Tinggal Keimigrasian bagi Penjamin Orang Asing

Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan sosialisasipenerimaan negara bukan pajak ke Imigrasian dan ijin tinggal kepada penjamin orang asing yang ada di Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston dan dibuka langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi.

Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Sophian Kasim Sani mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang izin tinggal dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak.

“Kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama kepada penjamin orang asing, perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing, bahwa ada peraturan menteri keuangan terbaru terkait dengan jenis tarif pendapatan negara bukan pajak keadaan darurat,” ucap Sophian Kasim Sani.

Sophian menambahkan, bahwa semua yang berhubungan dengan izin tinggal (Visa) sudah tercakup semua dalam PMK, baik jenis tarif mapun yang lainnya.

“Di PMK ini, semua yang berhubungan dengan izin tinggal (visa) sudah tercantum mulai dari jenis tarif dan lainnya semua sudah tertera dalam PMK 09 ini,” katanya.

Dikatakan Sophian, peraturan baru ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana jika dulu pengurusan izin bisa diperpanjang 4 kali. Diperaturan terbaru ini, izin tinggal di berikan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi dengan waktu 60 hari.

“Dan bisa diperpanjang 2 kali 60 hari sehingga total maksimal 180 hari, setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi,” ujarnya. (ami)