Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mengklaim telah berhasil melakukan pencegahan dengan penundaan keberangkatan ratusan orang yang diuga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
“Dari periode Januari hingga 19 Juni 2023 jumlah diduga calon PMI nonprosedural yang dilakukan penundaan keberangkatannya sebanyak 329 orang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, kemarin.
Dikatakannya, penundaan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
“Hal ini kita lakukan guna memberikan perlindungan terhadap WNI yang hendak ke luar negeri. Khususnya mencegah PMI nonprosedural,” ujar Zulmanur Arif.
Pantauan media ini dilapangan beberapa hari ini, pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun sepi dari penumpang.
Hal itu dikarenakan tidak lagi diperbolehkan bagi yang ingin berangkat dari Karimun ke Malaysia dengan tujuan bekerja hanya menggunakan paspor pelancong tanpa memiliki persyaratan yang ditentukan lainnya, salah satu visa kerja. (yud)




