Advetorial
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum guna membahas rencana Relokasi Pedagang Pasar Sore Puan Maimun Karimun. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banmus Gedung DPRD Karimun akhir bulan kemarin.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Ir. Raja Rafiza, S.T, M.M, Komisi II, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Kepala Bagian Perekonomian, Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, dan Pedagang Sore Puan Maimun Karimun.

Suasana RDP terkait tata kelola pasar dengan Pihak Perumda dan pedagang pasar.
Dalam rapat tersebut Direktur Perumda menyampaikan bahwa Pasar Sore Puan Maimun harus direlokasikan karena lokasi saat ini merupakan area parkir. Sehingga pasar sore akan dipindahkan ke blok D, karena area ini masi memiliki banyak lapak kosong.
“Total ada 84 pedagang yang akan dipindahkan, 18 pedagang pindahan dari Jalan Haji Arab, 18 pedagang tambahan, dan lebih kurang 46 pedagang kering. Namun dengan kondisi keuangan daerah saat ini, kami mengambil keputusan untuk 36 pedagang basah dibuatkan lapak baru dengan skema pembayaran Rp 7 juta per pedagang dengan DP Rp2 Juta.”
“Pertanyaannya, lapak pedagang kering dimana? Di blok D ada 157 lapak, tetapi lapak yang diisi tidak sampai 50%. Maka dari itu kami mengambil keputusan pedagang kering sore dipindahkan ke blok D,” ujar Direktur Perumda dalam RDP tersebut.

Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza saat memimpin RDP terkait pasar dengan Pihak Perumda dan pedagang pasar.
Sementara para pedagang berseru tidak setuju atas relokasi ke blok D tersebut. “Kami tidak mau dipindahkan ke blok D,” ujar para pedagang lainnya di RDP tersebut.
Ketua DPRD Ir. Raja Rafiza, S.T, M.M bertanya kepada para pedagang apa alasan mereka menolak pindah ke blok D. “Sekarang saya bertanya apa alasan bapak ibu pedagang menolak direlokasikan ke blok D, siapa yang bisa menjadi perwakilan untuk menjawab?” ujarnya.
Salah seorang pedagang menjawab pertanyaan,”blok D itu zona mati ketua, daripada kami mati disitu lebih baik kami mati di pasar sore, kenapa? Ga ada akses ke kesitu, kedua di blok D itu sudah ada penghuninya sekitar 50 orang, kalau kami dipindahkan kesitu otomatis yang 50 orang tadi akan menggugat, ketiga tata ruang dipasar yang dibuat sekarang amburadul, kami ditemui dengan distributor sementara kami menjual, kami mati pak” ujarnya.
Ketua komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, mengatakan RDPU tidak menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi baru di blok D. “kami akan mencari Solusi terbaik antara pedagang yang sudah berjualan selama delapan tahun dengan pihak Perumda,” ujarnya menutup rapat. (**)
Narasi dan Foto-foto: Humas DPRD Kabupaten Karimun




