TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Herman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria Kabupaten Indragiri Hilir yang berlangsung di Aula Kantor Bapperida Inhil, Rabu (15/7).
Menurut Herman, persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah masih menjadi tantangan yang berdampak pada munculnya konflik sosial, kemiskinan, dan lambatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.
“Reforma Agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Inhil sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemerataan penguasaan lahan, penyelesaian sengketa agraria, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanahan.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir telah ditetapkan sebagai daerah percontohan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Riau. Penetapan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi.
“Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab bagi kita untuk bekerja lebih serius dalam menyelesaikan konflik agraria dan memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah daerah adalah optimalisasi pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.811,76 hektare di Kecamatan Pelangiran yang telah diserahkan oleh salah satu perusahaan.
Menurut Herman, lahan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dengan mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan.
“Kita akan mengatur pembagian lahan sesuai ketentuan dengan batas maksimal lima hektare untuk setiap orang. Jangan sampai ada pihak yang menguasai lahan melebihi ketentuan karena itu berarti mengurangi hak masyarakat lainnya,” tegasnya.
Rakor Reforma Agraria turut dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Daud Wijaya Sitorus, unsur Forkopimda Inhil, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Khomsadi, para pimpinan OPD, serta camat se-Kabupaten Indragiri Hilir.(mhd)



