Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (26/2/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Baban Subhan, selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019. 1
“Pelimpahan berkas ini merupakan tahap akhir dari proses penyidikan yang telah kami lakukan,” ujar Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany. “Kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 880 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dia mengatakan, kedua tersangka itu adalah Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia jasa dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019.
“Tahap 2 ini karena sebelumnya berkas perkara telah lengkap baik secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Ia menjelaskan, P-21 pada perkara itu telah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Anambas.
Sementara berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Kep. Anambas, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp880.403.114.
“Setelah Tahap 2, Penuntut Umum menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan dua berkas berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya. (*/fji)

