Karimun, Lendoot.com – Beban hidup karena utang kadang membuat seseorang tidak masuk akal dalam mengambil keputusan atas tindakannya.
Seperti yang dilakukan seorang wanita berinisial EMS ini misalnya. Dia nekat melaporkan dirinya menjadi lorban jambret ke Unit Reskrim Polsek Meral, Rabu (22/3/2023), padahal tidak benar-benar terjadi.
EMS melaporkan kejadian jambret itu terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023 sekira jam 13.20 WIB. Dirinya mengaku jadi korban jambret di depan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
EMS mengaku jambret telah merampas tas yang berada dari bahu kanan korban. EMS menyebut bahwa jambret itu seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor berkecepatan tinggi.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat atas kejadian tersebut kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor. Setelah dilakukan cek CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanan pelapor.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi S N yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa Laporan dan Keterangan pelapor tidak benar semuanya.
Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan milik pelapor yang dijambret dalam perkara ini. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). (*msa)




