Berangkat ke Antardaerah dan ke Luar Negeri Bakal Diwajibkan Vaksin Booster

Karimun, Lendoot.com – Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri (PPDN dan PPLN) akan kembali diwajibkan telah mendapatkan vaksin booster ketika berada di pintu keberangkatan.

Ini setelah terbit surat edaran nomor 21 dan 22 tahun 2022 dari satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

BACA JUGA!

Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan yang menyebutkan bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan wajib PPDN dan PPLN.

“Surat edarannya sudah  dikeluarkan oleh satgas pusat tertanggal 8 juli 2022, jadi mulai tanggal 17 juli 2022 nantinya, PPDN dan PPLN wajib melengkapi vaksin booster sebagai syarat perjalanan” ujar Kepala KKP kab.karimun Novri Hendri kepada reporter, kamis, 14/07/2022.

BACA JUGA!

Novri menghimbau kepada pelaku PPDN dan PPLN  untuk segera melengkapi vaksin booster bagi yang sudah melakukan vaksin kedua.

“Kepada PPLN dan PPDN kami menghimbau untuk segera melakukan vaksinasi booster, jika belum melengkapi vaksin ketiga atau booster.”

“Bagi PPDN itu harus melampirkan hasil negative test antigen untuk kurun waktu 1×24 jam dan RT test PCR untuk kurun waktu 3×24 jam” imbuhnya.

PPDN usia 6 – 17 tahun cukup menunjukkan kartu sertifikat vaksin kedua dan tidak perlu melampirkan hasil negative test antigen maupun RT PCR.

“Untuk usia 6-17 tahun cukup menunjukkan kartu vaksin kedua, sedangkan anak usia dibawah 6 tahun itu dikecualikan dari kententuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negative test antigen maupun PCR” tambahnya.

Sementara untun PPLN WNI diwajibkan mengisi formulir pedulilindungi dan melampirkan bukti vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

“Untuk WNI PPLN itu wajib menunjukkan kartu vaksin booster, jika tidak harus menunjukkan hasil negative RT PCR” tuturnya.

Selain itu, poses karantina juga kembali diterapkan bagi PPLN yang belum melengkapi persyaratan vaksin booster tersebut. (raj)