Belasan Napi Rutan Karimun Dipindahkan ke Lapas Tanjung Pinang

Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 15 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022).

Belasan narapidana itu dipindahkan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata api. Pemindahan itu bertujuan untuk mengurangi over kapasitas Rutan Karimun.

Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara mengatakan, warga binaan Rutan Karimun saat ini hanya berjumlah 582 orang, sementara daya tampung Rutan Karimun hanya berkisar 200.

Jumlah itu sudah mencapai 100 persen dari daya tampung, sehingga sudah seharusnya dilakukan pemindahan untuk mengurangi over kapasitas.

“Kita sudah over kapasitas, jadi diperlukan pembinaan lanjutan, sehingga mereka sudah seharusnya dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang, kita tidak ingin adanya gangguan keamanan dan mengganggu kenyamanan napi yang lainnya,” Yogi, Kamis (17/11/2022).

Yogi mengatakan, setuap bulannya, Rumah Tahanan dapat menerima lebih kurang sekitar 30 tahanan titipan dari Polres Karimun, Bea Cukai dan Kejaksaan.

“Setiap bulan 25 sampai 30 orang yang dititipkan,” katanya.

Untuk 15 narapidana yang dipindahkan ini merupakan napi yang sedang menjalani masa tahanan 2,6 tahun sampai hukuman seumur hidup.

“Mereka dibawa menggunakan kapal reguler namun dengan pengawalan ketat dari petugas bersenjata api lengkap,” katanya. (rko)