Bawaslu Lingga Siapkan Laporan Dana Hibah ke Pemda, April Ini

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya. (ft dok bawaslulingga)

Lingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga berencana untuk menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan April 2025.

Langkah ini diambil lebih awal dari batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 18, yang menyebutkan bahwa laporan dana hibah harus diserahkan paling lambat tiga bulan sejak penetapan, yaitu hingga Mei 2025.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengatakan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan pelaporan lebih awal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.

“Sesuai dengan Permendagri, pelaporan dana hibah paling lambat diserahkan dalam waktu tiga bulan sejak penetapan, artinya batas akhir Mei. Namun, kami berencana melaporkannya pada bulan April ini,” kata Fidya Asrina saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).

Saat ini, Bawaslu Lingga sedang mempersiapkan pengecekan laporan keuangan, termasuk laporan penggunaan dana hibah dan realisasi anggaran, untuk memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berkomitmen dalam mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab. Laporan yang disusun juga akan menjadi dasar evaluasi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu di Kabupaten Lingga,” ujarnya. (gaf)