Bappenda Karimun Hapus Denda PBB dan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Karimun, Lendoot.com – Pemkab Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karimun.

Ada program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai Juli sampai Desember 2023.

Kepala Bapenda Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendapatan Daerah, Raden Richky mengatakan, wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2003 sampai 2009 diberikan keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan denda.

Kemudian, bagi wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2010 sampai 2013 diberikan keringanan pokok sebesar 25 persen dan juga penghapusan denda.

Lanjut Ricky, untuk program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah dan sarang burung walet.

“Masa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk tahun 2014 sampai dengan 2022,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik mungkin.

“Program ini sebagai upaya Pemkab Karimun dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah,” ucap Ricky. (yud)