Advetorial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas optimalisasi dan evaluasi tata kelola pasar daerah.
Agenda penting ini mempertemukan langsung perwakilan pedagang, pihak pengelola pasar, serta dinas terkait di ruang rapat komisi DPRD Karimun, kemarin.
RDP ini dilaksanakan sebagai respons atas aspirasi para pedagang yang menginginkan adanya pembenahan fasilitas, kepastian regulasi zonasi lapak, serta transparansi sistem retribusi.

Suasana RDP terkait Tata Kelola Pasar Puan Maimun di DPRD Karimun, kemarin. (ft humasdprdkarimun)
Anggota DPRD Karimun yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan urat nadi perekonomian masyarakat yang harus dikelola secara profesional, bersih, dan berkeadilan.
“Kami mempertemukan seluruh pihak agar ada titik temu yang solutif. Pengelola harus memperbaiki fasilitas pelayanan, sementara pedagang juga memerlukan kenyamanan dan kepastian hukum dalam berjualan. Harmonisasi ini penting agar pasar kita semakin ramai dan tertib,” ujarnya di sela-sela rapat.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang secara bergantian menyampaikan keluhan operasional, mulai dari penataan pedagang kaki lima (PKL) di luar area pasar yang dinilai memicu persaingan tidak sehat, hingga masalah kebersihan lingkungan pasar.
Pihak pengelola pasar menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala guna menyelaraskan kebijakan tata ruang pasar demi kebaikan bersama. RDP ditutup dengan komitmen bersama untuk menyusun skema penataan baru yang lebih mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Ketua DPRD Karimun saat memimpin RDP terkait Tata Kelola Pasar Puan Maimun di DPRD Karimun, kemarin. (ft humasdprdkarimun)
RDP ini dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun Raja Hafizha, dan sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti
Hadir juga pegawai dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Diskopdag ESDM) Kabupaten Karimun, pengelola pasar dari jajaran Perumda Bumi Berazam Jaya dan asosiasi pedagang ikan dan ayam Blok B Pasar Puan Maimun.
Melalui audiensi yang berjalan dialogis ini, dicapai beberapa poin kesepakatan awal, di antaranya rencana pemetaan ulang zonasi pedagang serta peningkatan fasilitas dasar pasar secara bertahap oleh pihak pengelola.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan sinergi antara pedagang, pengelola, dan pemerintah daerah dapat terjalin lebih kuat demi mendongkrak roda perekonomian sektor domestik di Kabupaten Karimun. (**)
Narasi dan Foto: Humas DPRD Kabupaten Karimun



