Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Antisipasi Persoalan Konflik Antarnelayan, Rakor Dinas Perikanan Anambas Libatkan HNSI

Suasana Rakpr DPPP dengan HNSI beserta nelayan di Palmatak. pagi tadi. (ropi)

Anambas, Lendoot.com – Menyikapi kondisi sering terjadinya konflik antarnelayan, Dinas Perikanan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), di ruang rapat Kantor Satker PSDKP Antang Desa Terempa Timur, Senin (12/12/2022).

Agenda rapat itu di antaranya Penyelesaian Permasalahan Alat Penangkapan Ikan (API), dan Alat Bantu Penangkapan Ikan ( ABPI). Rapat koordinasi itu turut melibatkan sejumlah pengurus nelayan dan seluruh stakeholder wilayah perairan Anambas.

Persoalan alat tangkap ini mengerucut pada penggunaan alat tangkap berupa jaring dan penggunaan kompresor serta wilayah tangkap nelayan setempat

Hal itu terlihat dari timbulnya konflik yang terjadi diantara sejumlah nelayan khususnya nelayan Batu Belah dan Nelayan Palmatak di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahfutra menyebut rapat koordinasi fokusnya pada alat tangkap nelayan modifikasi dan alat bantu nelayan penggunaan kompresor yang dianggap meresahkan dikalangan nelayan setempat.

 “Untuk sementara ini kita masih fokus dan berpedoman pada aturan. Kita menyarankan agar Pemerintah tidak membenarkan terkait penggunaan alat bantu yang dilarang, ” ucap Dedi

Namun, katanya, untuk mengatasi konflik yang sering terjadi diupayakan nelayan duduk bersama.

“Diharapakan supaya ada kesepakatan bersama yakni antar sesama nelayan lah, ” ujarnya, kepada Mediakepri.co

Dedi menambahkan, setelah koordinasi ini diharapkan kesepakatan itu akan muncul atau korelasi sementara antarnelayan sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan .

Sejauh ini menurutnya ada perdebatan antar nelayan Batu Belah dan Nelayan Palmatak yakni antara nelayan pengguna jaring dan nelayan pancing ulur. Terkait hal ini, tentunya dibutuh kesepakatan salahsatunya mengenai titik operasi. Yang boleh untuk beroperasi dan titik mana yang tidak boleh dioperasikan.

Sementara itu, Kepala Dinas DPPP, Anambas, Rovaniyadi menyikapi persoalan nelayan yang terjadi belum ada kesepakatan, terutama mengenai wilayah tangkap yakni antara nelayan Desa Batu Betu Belah dan nelayan Palmatak.

Hal ini, disebabkan karena adanya penggunaan alat tangkap yang dilarang, yang termuat dalam UU Perikanan atau Permen KP nomor 18 tahun 2021.

“Mengenai hal ini akan kita bicarakan kembali tentang penggunaan alat-alat itu. Dan, kenapa alat tangkap itu tidak boleh dipergunakan, ” ucap Rovaniyadi

Kemudian, katanya, mengenai wilayah tangkap pihaknya menyebutkan akan membicarakan lagi. Baik itu melalui Pemerintah Desa Batu Belah maupun Desa Tebang (Palmatak).

“Diharapkan ada kerjasama antarkades mengenai kesepakatan terhadap pemanfaatan wilayah bagi nelayan-nelayan mereka, ” ujarnya

Lebihjauh, Rovaniyadi berharap nelayan Anambas tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang sesuai (UU 18 tahun 2021 red). Salahsatunya penggunaan kompresor, Bom ikan dan putasium karena hal itu dapat merusak biota laut khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Alat – alat itu salain dapat merusak pertumbuhan biota laut juga dapat membahayakan keselamatan nelayan,” katanya. (*/ropi)

Exit mobile version