Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menaruh perhatian serius terhadap tren peningkatan angka perceraian di Kota Batam yang melampaui daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut ditegaskannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Batam Masa Bhakti 2025-2030 di Kantor Wali Kota Batam, Senin (29/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyaksikan penandatanganan MoU lintas sektor sebagai langkah konkret memperkuat fondasi keluarga sakinah di Kota Batam.
Amsakar memaparkan data yang menunjukkan urgensi penanganan masalah keluarga. Pada tahun 2024, prevalensi perceraian di Batam menyentuh angka 6,32 persen, lebih tinggi dibandingkan Tanjungpinang (5,82%) dan Kepulauan Anambas (4,18%).
Berdasarkan catatan lima tahun terakhir, kasus perceraian di Batam terus merangkak naik. Rinciannya; 2020 sebanyak 1.963 kasus, 2021 sebanyak 2.015 kasus, 2022 2.045 kasus, 2023: 2.123 kasus dan pada 2024 sebanyak 2.329 kasus
Wali Kota menilai penanganan harus berpijak pada data agar solusi yang diberikan tepat sasaran. Ia mengidentifikasi beberapa faktor dominan pemicu keretakan rumah tangga di Batam, antara lain; Faktor Ekonomi, Dinamika Digital dan Masalah Sosial seperti perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pernikahan usia dini. (fji)




