Karimun – Kebijakan baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terkait penarikan retribusi sampah menuai protes dari masyarakat. Surat edaran yang meminta warga Perumahan Gladiola membayar retribusi sampah sebesar Rp10.000 per bulan per rumah tangga memicu kehebohan.
Rusdi, salah satu warga Perumahan Gladiola, merasa kebijakan ini terkesan mendadak dan tidak melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan. “Kami tidak pernah diajak berdiskusi mengenai kenaikan retribusi sampah ini,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan alasan kenaikan retribusi sampah yang cukup signifikan. Sebelumnya, warga hanya membayar Rp 3.000 per bulan. “Kami khawatir, kenaikan retribusi ini justru akan membebani masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” tambah Rusdi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun berdalih bahwa kenaikan retribusi sampah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah, mengingat TPA Sememal saat ini dalam kondisi penuh akibat kerusakan alat berat.
Hanya saja, sejumlah warga menilai alasan tersebut kurang masuk akal. “Kami merasa kebijakan ini terkesan dipaksakan,” ujar Rusdi. “Seharusnya pemerintah mencari solusi yang lebih baik, misalnya dengan memperbaiki pengelolaan sampah yang ada, bukan malah membebani warga dengan kenaikan retribusi.”
Masalah pengelolaan sampah di Karimun memang perlu segera diselesaikan. Namun, kenaikan retribusi sampah semata-mata bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah daerah perlu mencari solusi yang lebih komprehensif, seperti:
Meningkatkan kapasitas TPA: Dengan menambah luas lahan atau membangun fasilitas pengolahan sampah yang lebih modern.
Menerapkan program pemilahan sampah: Membiasakan masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya agar memudahkan proses pengolahan.
Meningkatkan kesadaran masyarakat: Melalui sosialisasi dan edukasi, masyarakat dapat diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH terkait alasan kenaikan retribusi sampah dan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari surat bernomor: B/900.1.13.1/090/2025 tertanggal 31 Januari 2025 itu. (msa)