NATUNA – Kesempatan menertibkan administrasi kendaraan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2026 terus disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Natuna dan Jasa Raharja turun langsung ke jalan untuk menyampaikan informasi program tersebut kepada masyarakat dan pengguna kendaraan.
Sosialisasi digelar di Simpang Empat Kantor Lurah Ranai Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.
Dalam kegiatan itu, petugas membagikan sebanyak 1.750 brosur kepada pengendara dan masyarakat yang melintas.
Brosur tersebut memuat informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk ketentuan dan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses informasi yang lebih luas, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program pemutihan, tetapi juga terdorong memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.
Selain menyosialisasikan program perpajakan, personel Satlantas Polres Natuna turut memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada para pengguna jalan.
Masyarakat diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan serta menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut melibatkan Kasat Lantas Polres Natuna, Kepala UPTD PPD Natuna, Kepala Jasa Raharja Natuna, sebanyak 17 personel Satlantas Polres Natuna dan 12 ASN UPTD PPD Natuna.
Kapolres Natuna melalui kegiatan tersebut mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan sebagai momentum untuk menertibkan kewajiban administrasi kendaraan.
Sosialisasi secara langsung juga dinilai menjadi bagian penting dalam mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan sekaligus keselamatan dalam berlalu lintas.
Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar. Satlantas Polres Natuna bersama instansi terkait berkomitmen melanjutkan edukasi kepada masyarakat, baik mengenai kewajiban pajak kendaraan maupun pentingnya keselamatan di jalan raya. (Rap)



