Kualitas Udara Tak Sehat, Pemkab Natuna Batalkan Upacara HUT Kepri

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna membatalkan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sedianya digelar di halaman Kantor Bupati Natuna, Kamis (24/9/2026) pagi.

Keputusan tersebut diambil pemerintah daerah sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kesehatan peserta menyusul kualitas udara di Natuna yang berada pada kategori tidak sehat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, mengatakan pembatalan dilakukan atas arahan Bupati Natuna Cen Sui Lan.

Keputusan tersebut juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan mendapat persetujuan.

“Kita laporkan bahwa indeks udara di Natuna tidak sehat, berada di angka 105,” ujar Boy usai menyampaikan pengumuman pembatalan upacara.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang di ruang terbuka.

“Dengan kualitas udara seperti ini, sangat tidak disarankan untuk melakukan upacara atau aktivitas di luar rumah,” katanya.

Boy menegaskan, pembatalan bukan semata-mata terkait pelaksanaan agenda seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi dampak kondisi udara terhadap kesehatan masyarakat.

“Ini juga untuk mengantisipasi terhadap kesehatan bersama,” ujarnya.

Sebelum keputusan pembatalan diumumkan, peserta upacara telah bersiap mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-24 Kepri.

Sejumlah peserta bahkan telah mengenakan pakaian kurung Melayu yang disiapkan sebagai busana dalam upacara.

Namun, kondisi kualitas udara membuat pemerintah memilih menghentikan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Peserta yang telah hadir kemudian tetap memanfaatkan momentum dengan berfoto bersama menggunakan pakaian yang telah dikenakan.

Pembatalan upacara tersebut menunjukkan langkah Pemkab Natuna menempatkan aspek kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya ketika kondisi lingkungan tidak mendukung pelaksanaan aktivitas di ruang terbuka.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat serta memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing. (Rap)