NATUNA – Upaya meningkatkan keselamatan ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terus diperkuat. Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Natuna resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis mempercepat penanganan kedaruratan kelompok rentan di wilayah kepulauan.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kantor SAR Natuna, Jalan H. Adam Malik Km 6, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (28/7/2026).
Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, mengatakan kerja sama ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan sistem penanganan darurat yang lebih terpadu bagi masyarakat, khususnya ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir yang berada di daerah dengan akses pelayanan kesehatan terbatas.
Menurutnya, kondisi geografis Natuna dan Kepulauan Anambas yang didominasi wilayah kepulauan membuat proses evakuasi menuju fasilitas kesehatan rujukan kerap menghadapi kendala jarak, cuaca, dan waktu tempuh.
“Memandang perlunya keterpaduan, sinergi, dan pemanfaatan potensi keahlian masing-masing, kami bersinergi dengan IBI untuk memastikan tidak ada korban dari kelompok rentan yang tertinggal saat kondisi darurat,” ujar Abdul Rahman.
Melalui kerja sama tersebut, SAR Natuna dan IBI akan mengintegrasikan fungsi pencarian dan pertolongan dengan pelayanan kesehatan dasar.
Kehadiran bidan sebagai tenaga kesehatan terdepan dinilai memiliki peran penting dalam memberikan penanganan awal terhadap kondisi kegawatdaruratan medis sebelum proses evakuasi dilakukan.
Abdul Rahman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kesiapsiagaan, mitigasi, penanganan, hingga evakuasi medis bagi kelompok rentan, dengan fokus utama pada ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir saat terjadi bencana maupun kecelakaan.
“Tujuan utama dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah mewujudkan keterpaduan dan optimalisasi sumber daya. Dengan demikian, respons kita terhadap kedaruratan ibu dan anak dapat lebih cepat dan tepat dalam menyelamatkan nyawa,” katanya.
Ia menambahkan, kesiapsiagaan SAR pada kedaruratan maternal dan neonatal merupakan rangkaian tindakan penyelamatan dan evakuasi cepat yang terintegrasi untuk menangani kondisi kritis yang mengancam keselamatan ibu hamil, ibu bersalin, maupun bayi usia 0–28 hari.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan keterlambatan penanganan, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan layanan kesehatan.
Melalui sinergi ini, SAR Natuna dan IBI Kabupaten Natuna berharap penanganan kedaruratan bagi kelompok rentan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi, sehingga peluang penyelamatan ibu dan bayi di wilayah 3T semakin meningkat. (Rap)



