NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, bergerak cepat merespons laporan nelayan tradisional yang terpaksa meninggalkan wilayah tangkap mereka di Perairan Natuna Utara akibat aktivitas kapal pukat harimau yang diduga merupakan Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (1/6/2026), Cen Sui Lan langsung berkoordinasi dengan Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) dan Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla), serta berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan Natuna.
Cen menegaskan bahwa keselamatan nelayan dan hak mereka untuk mencari nafkah di laut Indonesia harus mendapat perlindungan penuh dari negara.
“Nelayan Natuna harus bisa melaut dengan aman di wilayah perairannya sendiri. Negara harus hadir melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut,” tegasnya.
Ia meminta agar patroli keamanan dan pengawasan di Perairan Natuna Utara segera ditingkatkan guna mencegah masuk dan beroperasinya kapal-kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Cen, keberadaan kapal-kapal asing tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi nelayan lokal, tetapi juga mengancam keselamatan mereka saat mencari nafkah di laut.
“Jangan sampai nelayan kita kehilangan ruang tangkap atau merasa takut melaut di wilayah perairan Indonesia sendiri. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat sekaligus kedaulatan negara,” ujarnya.
Ia meminta agar patroli keamanan dan pengawasan di Perairan Natuna Utara segera ditingkatkan guna mencegah masuk dan beroperasinya kapal-kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Cen, keberadaan kapal-kapal asing tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi nelayan lokal, tetapi juga mengancam keselamatan mereka saat mencari nafkah di laut.
“Jangan sampai nelayan kita kehilangan ruang tangkap atau merasa takut melaut di wilayah perairan Indonesia sendiri. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat sekaligus kedaulatan negara,” ujarnya.
Selain itu, Cen juga meminta agar operasi pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) diperkuat.
Aktivitas penggunaan alat tangkap seperti pukat harimau dinilai dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang selama ini dijaga oleh nelayan tradisional Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan TNI AL, Bakamla, KKP, dan instansi terkait lainnya guna memastikan keamanan Perairan Natuna Utara tetap terjaga.
Sebagai wilayah perbatasan yang menjadi beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Natuna memiliki posisi strategis yang harus dijaga bersama.
“Kami berharap kehadir
an negara melalui patroli dan pengawasan yang lebih intensif dapat memberikan rasa aman kepada nelayan sehingga mereka dapat kembali melaut dan beraktivitas secara normal tanpa ancaman dari kapal-kapal asing di wilayah perairan Indonesia,” pungkas Cen Sui Lan. (Rap)



