Pantau Layanan Mudik, Ombudsman Kepri Tinjau Kesiapan Dua Pelabuhan Utama di Batam

Batam – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pelabuhan utama di Kota Batam, yakni Pelabuhan Pelni Bintang 99 dan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Patar Siadari, bersama tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Sidak ini bertujuan memastikan standar pelayanan publik serta aspek keselamatan penumpang terpenuhi menjelang lonjakan arus mudik Lebaran.Dalam pemantauan di Pelabuhan Pelni Bintang 99, Ombudsman menemukan sejumlah catatan terkait pelayanan dan kenyamanan penumpang.

Dari sisi digitalisasi layanan, sistem Departure Control System (DCS) dinilai sudah berjalan baik, sehingga penumpang yang memiliki boarding pass digital tidak lagi diwajibkan mencetak tiket fisik.

Namun demikian, Ombudsman juga mencatat adanya penumpang yang beristirahat di area tangga kapal atau area non-seat, yang berpotensi menghambat akses keluar masuk penumpang lainnya.

Selain itu, layanan pengaduan juga menjadi sorotan karena belum adanya petugas khusus yang menangani kanal pengaduan. Saat ini tugas tersebut masih dirangkap oleh petugas loket dan sosialisasi kanal pengaduan dinilai belum maksimal di ruang tunggu maupun area pelabuhan.

Sementara itu, di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, fokus pemantauan diarahkan pada manajemen antrean kendaraan. Pengelola pelabuhan diketahui telah menyiapkan Traffic Flow Bufferzone dengan kapasitas hingga 250 kendaraan guna mengantisipasi lonjakan antrean pada puncak arus mudik.

Meski demikian, Ombudsman menemukan adanya ketidakpastian jadwal keberangkatan kapal tujuan Kuala Tungkal. Hal ini disebabkan salah satu armada kapal tengah menjalani proses perbaikan atau docking.

Di sisi lain, fasilitas kesehatan di pelabuhan tersebut dinilai cukup memadai, dengan tersedianya ruang kesehatan, petugas medis, serta perlengkapan seperti oksigen dan kursi roda.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama, mengingat wilayah Kepri yang didominasi oleh perairan.

“Kami berharap seluruh stakeholder terkait, mulai dari KSOP, pengelola pelabuhan, Bea Cukai hingga Karantina dapat berkolaborasi secara optimal. Kami juga menyarankan agar pengelola ASDP mewajibkan unggah dokumen STNK saat pembelian tiket melalui aplikasi untuk memastikan identitas kendaraan serta mencegah praktik percaloan,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman Kepri juga mendorong adanya penambahan frekuensi perjalanan kapal pada masa puncak arus mudik.

Pembentukan posko pengaduan serta publikasi jadwal keberangkatan secara luas melalui media sosial dan radio juga dinilai penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pasti selama periode mudik Lebaran. (Rap)