Karimun – Kepaula Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Dedi Januarto Simatupang menyebut, saat pelimpahan para tersangka ke Tanjungpinang, belum ada ditetapkan tersangka baru.
“Sudah dikembangkan, tetapi belum ada lagi (tersangka tambahan),” jelasnya kepada lendoot.com, kemarin.
Kendati demikian, tersangka tambahan akan bisa saja muncul ketika persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang digelar, nanti. “Kita lihat nanti keterangan di persidangan terbuka untuk umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan pemindahan empat orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun ke Rutan Kelas I Tanjung Pinang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Tahun 2024 dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) sore.
“Sudah dilakukan pelimpahan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Dedi Januarto Simatupang kepada Lendoot.com, kemarin.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (*/msa)
Satu dari 4 tersangka saat digiring ke Tanjungpinang, kemarin. (ft humaskejarikarimun)




