Disdukcapil Batam Pastikan Pelayanan Tetap Optimal selama Ramadan

Suasana pelayanan di Disdukcapil Batam, beberapa waktu lalu. (ft rusdi)

Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memastikan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang maksimal bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menjelaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan, pihaknya akan memberikan kebijakan khusus untuk memperpanjang waktu pelayanan.

Adisthy menyebutkan, pada hari normal pelayanan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Untuk bulan Ramadan, jam operasional akan mengikuti instruksi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, Disdukcapil Batam mengambil inisiatif untuk melebihkan waktu operasional demi menjangkau lebih banyak warga.

“Untuk jam Ramadan kita menyesuaikan ketentuan BKPSDM, namun kita lebihkan waktu pelayanan sekitar 30 menit hingga satu jam. Jadi, jika jadwal dari pusat berakhir pukul 14.30 WIB, kita akan tetap melayani hingga pukul 16.00 WIB,” ungkap Adisthy, Rabu (18/2/2026).

Sistem pelayanan di Disdukcapil Batam berjalan tanpa jeda (non-stop). Para pegawai mengatur waktu istirahat secara bergantian sehingga masyarakat yang datang di jam makan siang tetap dapat dilayani. Adisthy juga menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis.

Menjawab pertanyaan warga mengenai keterkaitan pembuatan KTP dengan kepesertaan BPJS atau bantuan sosial, Adisthy menegaskan batasan wewenang instansinya. Tugas utama Disdukcapil adalah menerbitkan dokumen kependudukan selama persyaratan pemohon dinyatakan lengkap.

“Tugas kami adalah menerbitkan KTP. Jika berkaitan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data penerima bantuan, itu merupakan ranah Dinas Sosial (Dinsos),” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat kebutuhan verifikasi data sosial atau pembaruan program tertentu (seperti 3D Trust), Disdukcapil bertindak sebagai penyedia data yang sah setelah ada verifikasi resmi dari Dinas Sosial.

Mengenai data konsolidasi pelayanan di awal tahun 2026, Adisthy mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data bersih. Namun, publikasi secara terbuka baru akan dilakukan setelah adanya rilis resmi dari pemerintah pusat.

Dengan koordinasi lintas instansi yang solid, Disdukcapil Batam memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan resmi tetap terpenuhi dengan cepat dan transparan, meski di tengah suasana menjalankan ibadah puasa. (*/fji)