Hasil Tangkapan November 2025, Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti Sabu yang direndam air panas dan dimasukan ke kloset di Mapolres Karimun, pagi tadi. (ft msaimi)

Karimun – Sabui seberat 1,3 Kilogram hasil tangkapan sepanjang November 2025, dimusnahkan.  Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di Mapoolres Karimun, pagi tadi.

Rincian total barang bukti narkotika yang dimusnahkan yang dihadiri sejumlah forum kominikasi pimpinan daerah (FKPD) di antaranya; seberat 1.338,54 gram. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti berasal dari dua Laporan Polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu 27 November 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial N I serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung. (msa)