Indonesia Siapkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos, Tiru Langkah Australia

Meutya Hafid,, Menkomdigi. (humaskomdigi)

Jakarta – Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial yang serupa dengan rencana Australia, yang efektif mulai 10 Desember 2025 melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan serupa akan segera diterapkan di Indonesia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di dunia maya.

“Jadi untuk di dunia, Australia tanggal 10 Desember 2025, kita (Indonesia) juga sedang berpikir kapan waktu yang tepat,” kata Meutya saat bertemu pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025).

PP Tunas Jadi Landasan Verifikasi Usia

Langkah ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas mengatur kewajiban bagi platform digital untuk menerapkan verifikasi usia terhadap penggunanya dan mengatur penundaan akses berdasarkan tingkatan usia dan faktor risiko:

Usia AnakBatas Akses Platform
13 TahunHanya boleh mengakses platform berisiko rendah.
16 TahunDapat menggunakan layanan berisiko kecil hingga sedang.
16–18 TahunDapat mengakses fitur yang lebih luas.

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk menunda akses anak terhadap platform digital berisiko hingga usia tertentu. PP Tunas juga mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tidak hanya media sosial, mengingat banyak platform digital kini memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal. (**/rsd)

Artikel ini telah tayang di infoPublik.id berjudul Indonesia Perkuat Regulasi Keamanan Digital Anak, Adopsi Pembatasan Usia Medsos