Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Armada I (Koarmada I) TNI Angkatan Laut, melalui patroli di bawah Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10/2025) pekan lalu.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya kapal kayu yang diduga akan menyelundupkan pasir timah ke luar wilayah Indonesia.
“Pada Kamis (2/10), Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu,” ujar Adhang dalam Konferensi Pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (9/10/2025).
Nilai Barang dan Penetapan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kapal tersebut mengangkut 518 karung pasir timah dengan total berat sekitar 25,9 ton. Kapal diawaki empat orang yang diduga terlibat. Seluruh barang bukti dan awak kapal diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perhitungan awal menunjukkan nilai pasir timah tersebut mencapai Rp5,2 miliar. Adhang menekankan bahwa penindakan ini tidak hanya mencegah kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga dari potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial M dan S. Keduanya diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Komitmen Jaga Kedaulatan Ekonomi
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kepri telah melakukan empat kali penindakan terhadap kapal yang membawa pasir timah ilegal, dengan total barang mencapai sekitar 120 ton dan nilai kerugian negara lebih dari Rp24 miliar.
Adhang menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan penyelundupan, sesuai dengan arahan Presiden melalui program Asta Cita, demi melindungi potensi ekonomi nasional,” tutupnya. (rko)




