Anambas – Satreskrim Polres Anambas meringkus seorang remaja berinisial RA (23 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebut saja Bunga (14 tahun). Kasus ini terungkap setelah korban dan orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim IPTU Alfajri, mewakili Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian di mana pelaku sering melakukan panggilan video (video call) dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.
“Pada 30 Agustus 2025, korban diduga datang ke rumah pelaku, dan saat itu terjadi perbuatan asusila yang pertama. Kejadian kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa,” kata IPTU Alfajri.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasatreskrim menambahkan, pelapor berinisial SY, ibu korban, menerima informasi dari wali kelas korban setelah ditemukan video percakapan video call antara korban dan pelaku. SY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 23 September 2025.
Polisi segera menindaklanjuti laporan, mendatangi rumah terlapor, dan melakukan penangkapan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 September 2025. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Alfajri.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan, serta mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. (rap)




