Tanjungpinang — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si, dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN berada di kedai kopi pada jam pelayanan. Penegasan ini disampaikan Tamrin menyikapi banyaknya temuan dan aduan masyarakat terkait hal tersebut.
“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin pada Rabu (27/8/2025).
Tamrin menjelaskan bahwa meskipun pemerintah kota mendukung perekonomian UMKM seperti kedai kopi, dukungan tersebut tidak boleh mengorbankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Pengecualian diberikan jika kunjungan ke kedai kopi bertujuan untuk membangun komunikasi atau diskusi yang sifatnya mendesak.
“Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” ungkap Tamrin.
Sanksi Menanti Bagi Pelanggar Disiplin
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menambahkan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.
“Menyikapi kondisi di lapangan dan aduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai. Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima,” kata Ahmad.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar. “Untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” tambahnya. (fji)




