Karimun – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan maut di Jalan Kampung Harapan, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Tebing, Selasa siang (1/4/2025).
Korban dalam kecelakaan tersebut diketahui bernama Aryo Danu Windarto atau kerap disapa Danu, pengendara sepeda motor bermerek Kawasaki Ninja. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani, namun nyawa Aryo tak dapat terselamatkan.
Menurut informasi yang dihimpun, sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Aryo Danu Windarto melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) menuju SPBU Poros. Sesampainya di tikungan Bangun Sari, korban diduga hilang kendali dan terjatuh.
Nahasnya, saat terjatuh, sepeda motor tersebut langsung membentur ban depan sebelah kanan mobil Daihatsu Rocky yang dikemudikan oleh Abdul Kadir. Mobil tersebut diketahui datang dari arah Kampung Harapan menuju arah Pasar Teluk Uma.
“Kawasaki Ninja datang dari arah Pasar PN menuju SPBU Poros, sementara Mobil Daihatsu dari arah berlawanan. Saat di tikungan, sepeda motor motor kawasaki ninja hilang kendali dan terjatuh, motor tersebut langsung membentur ban mobil,” kata Kasat Lantas Polres Karimun AKP Dhia Chintya Siregar, Selasa sore.
AKP Dhia mengatakan, akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor atas nama Aryo Danu mengalami luka serius di bagian dada dan luka gores di bagian pipi. Sementara untuk pengendara mobil hanya mengalami shock akibat tabrakan tersebut.
“Korban Aryo langsung dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan penaganan medis, kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh RSUD Muhammad Sani,” sebutnya,
Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi- saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati- hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat melintasi tikungan atau area rawan kecelakaan.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (rko)




