Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Lingga Tutup Sementara

Rapat terkait tutupnya THM di Lingga, pagi tadi. (ft gafar)

Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat Edaran ini dikeluarkan setelah rapat koordinasi Pemkab Lingga melalui bagian  Kesra Setda Kabupaten Lingga di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Rabu (26/2/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, TA Bupati Bidang Kesra, Kabag Kesra, Kepala OPD, Kapolsek Daik, LAM, Kemenag, Camat serta undangan lainnya.

Sabirin, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan dari Pemkab Lingga untuk kenyamanan masyarakat kabupaten lingga selama Bulan Suci Ramadan.

“Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk membuat kebijakan terhadap THM selama bulan puasa ini. UntukTHM, selama bulan puasa akan dilakukan penutupan sementara, hal ini dilakukan untuk meningkatkan rasa toleransi sesama umat beragama dan saling menjaga demi khusyuknya menjalankan ibadah dibulan puasa ini,” ujar Sabirin saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Sabirin menyampaikan, selain THM, Pemkab Lingga juga akan membuat aturan kepada warung kopi dan rumah makan selama bulan Suci Ramadan.

“Selain THM, kita juga akan membuat kebijakan terhadap warung kopi dan rumah makan. Untuk warung kopi dan rumah makan empat hari di bulan puasa jam buka pada pukul 13.00 WIB. Hari berikutnya akan dibuka seperti biasa,” jelasnya.

Pemkab Lingga secepatnya akan mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan untuk THM dan warung kopi serta warung makan selama bulan puasa. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap saling menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama agar pelaksanaan ibadah selama bulan puasa ini dapat berjalan lancar dan khusyuk. (gaf)