Kasus Penganiayaan di Anambas Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Anambas – Polres Kepulauan Anambas menyelesaikan kasus penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, telah mencapai kesepakatan damai.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, mengatakan bahwa pendekatan RJ ini merupakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan konflik. “Dengan RJ, kita tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Proses mediasi yang difasilitasi Polres Kepulauan Anambas menyelesaikan kasus penganiayaan dengan damai. Kedua belah pihak, dengan didampingi oleh pihak kepolisian, telah mencapai kesepakatan bersama.

IPTU Alfajri menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik. “Kami sangat mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujarnya.

Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan di Kepulauan Anambas menunjukkan hasil yang positif. Melalui pendekatan ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai dan memulihkan hubungan yang rusak.

IPTU Alfajri, berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa. “Kami berharap pendekatan RJ dapat semakin banyak diterapkan dalam penyelesaian kasus pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini mengutamakan dialog antara pelaku dan korban guna mencari solusi terbaik, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, menghadirkan pelaku, korban, serta para saksi. Hal ini bertujuan agar proses perdamaian berjalan transparan dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Sebagai hasil dari mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan telah bertanggung jawab dengan membantu biaya pengobatan korban hingga pulih. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi,” tambah IPTU Alfajri.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dengan adanya penyelesaian ini, Polres Kepulauan Anambas berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa, mengedepankan musyawarah dan perdamaian untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis. (*/fji)