Karimun – Tim Reskrim Polsek Meral berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Meral. Kedua pelaku, berinisial IA (37) dan PBH (22), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan modus yang sama, yakni mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng dan membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.
“Pelaku PBH ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di kawasan Sungai Lakam Timur,” ujar Kapolsek Meral, AKP Adi Candra. “Sedangkan pelaku IA ditangkap di kawasan Sungai Lakam Barat.”
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku IA berperan sebagai otak pelaku dan perencana aksi pencurian, sedangkan pelaku PBH berperan sebagai eksekutor.
“Pelaku PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual sepeda motor hasil curian,” tambah AKP Adi.
Kapolsek Meral mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya curanmor antara lain:
-Pastikan kendaraan terkunci: Selalu kunci stang dan pasang kunci tambahan pada sepeda motor.
-Parkir kendaraan di tempat yang aman: Hindari memarkir kendaraan di tempat yang sepi atau kurang penerangan.
-Pasang alarm: Pasang alarm pada sepeda motor untuk memberikan peringatan jika ada orang yang mencoba merusak kendaraan.
-Laporkan segera ke polisi: Jika melihat ada orang yang mencurigakan atau terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian. (msa)




