DPRD Kabupaten Karimun secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna. Foto.potretnusantara.id
Karimun – DPRD Kabupaten Karimun menggelarrapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Terpilih periode 2025-2030. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun. Kamis (16/1/2025).
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Karimun juga menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Karimun masa jabatan 2021-2025 kepada Gubernur Kepri.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza yang diikuti unsur Wakil Ketua dan anggota Dewan. Rapat juga dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Bupati Terpilih Iskandarsyah dan Wakil Bupati Terpilih Rocky Marciano Bawole juga terlihat hadir duduk bersama Forkopimda, dan jajaran Pejabat Pemkab Karimun, pimpinan Parpol, KPU, Banwaslu dan undangan lainnya.
Iskandarsyah dan Rocky tampak serasi mengenakan jas warna biru tua yang dipadukan dengan dasi bercorak lurus. Sebelum memasuki ruang rapat, Iskandarsyah dan Rocky menyalami satu per satu anggota DPRD Karimun yang sudah menunggu di ruang sidang.
Sebelum memasuki ruang rapat, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim beserta Ketua DPRD Raja Rafiza dan undangan Forkominda juga menyempatkan duduk dan berbincang santai bersama di ruang Ketua DPRD Karimun.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Karimun Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024. “Pengumuman ini segera kami usulkan kepada Gubernur Kepri untuk disampaikan ke Kemendagri,” ujar Raja Rafiza membacakan hasil rapat paripurnan tersebut. (msa)




