Tanjungpinang, Lendoot.com – Pemko Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.
Sebagai langkah inovatif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang akan meluncurkan layanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara terintegrasi di fasilitas kesehatan.
Pelayanan yang diberi nama ‘3 in 1’ ini akan memudahkan masyarakat, terutama para orang tua baru, dalam mengurus dokumen kependudukan anak mereka.
Cukup dengan mengunjungi rumah sakit, puskesmas, atau bidan mandiri terdekat, masyarakat dapat langsung mengurus ketiga dokumen tersebut sekaligus.
“Dengan adanya layanan 3 in 1 ini, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan mempercepat proses administrasi kependudukan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk meningkatkan cakupan pencatatan kelahiran dan kepemilikan dokumen kependudukan.
“Setiap anak berhak mendapatkan identitas dan perlindungan hukum. Melalui program ini, kita ingin memastikan bahwa setiap bayi yang lahir di Kota Tanjungpinang tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Keuntungan Pelayanan 3 in 1:
Efisien: Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Disdukcapil.
Praktis: Semua dokumen dapat diurus dalam satu tempat dan waktu.
Cepat: Proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat.
Terintegrasi: Data kependudukan terintegrasi dengan sistem kesehatan.
Peluncuran program 3 in 1 ini direncanakan pada tanggal 12 November 2024 di RSUD Tanjungpinang. Fasilitas kesehatan lainnya yang memenuhi persyaratan juga akan segera menyusul. (fji)




