Oknum Dinas LH Karimun Diduga Maling Uang Rakyat Rp450 Juta, Kajari: Modusnya Pembelian BBM Fiktif

Ilustrasi dugaan korupsi. (ft manuvernews)

Karimun, Lendoot.com – Saat ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di dinas lingkungan hidup (Dinas LH) Karimun sebesar Rp450 juta, Senin (21/10/2024), sejumlah wartawan menanyakan soal modus yang dilakukan terduga pelaku.

“Modusnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun melakukan mark up volume BBM dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran. Sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja ril,” paparnya lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun Priyambudi membeberkan perhitungan Rp450 juta itu diperoleh dari perhitungan pagu anggaran belanja Bahan Bakar Mesin (BBM), dan pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Setelah pembayaran pembelian BBM pasca-mark up ditransfer ke penyedia, lalu oleh oknum DLH diambil kelebihan uang transfernya tadi ke penyedia.

“Modus lainnya yakni pencairan belanja BBM fiktif dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023. Di mana, faktur dan invoice dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukkan bukti belanja realnya,” lanjutnya.

Tidak sampai disini, kata Priambudi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun juga melakukan mark up item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran. “Artinya, pembayaran belanja juga tidak berdasarkan belanja yang ril,” jelas Priambudi.

Sementara mengenai ada kemungkinan kerugian negara bertambah dari hanya Rp45 juta tersebut, Priyambudi mengatakan masih menunggu penyelesaiaan perhitungan auditor di Kejaksaan Tinggi Kepri.  

“Pastinya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 saksi, serta pengumpulan alat bukti. Termasuk penghitungan sementara kerugian negara,” papar Priyambudi.

Untuk tersangka, Priyambudi meminta bersabar. karena masih menunggu penyelesaiaan perhitungan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kepri.  “Setelah ada kepastian, kita segera lakukan pengumuman penetapan tersangka,” tutupnya. (msa)