Polda Kepri Ungkap PMI Ilegal, Korban akan Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. (ft humaspoldakepri)

Batam, Lendoot.com – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI non-prosedural atau ilegal.

Korbannya diceritakan Polda Kepri akan dipekerjaan sebagai operator judi onlie pada jaringan judi online di Kamboja.

“Para korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kasus ini terungkap dari penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Batam Center, Kota Batam.

Zahwani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Polda Kepri. Timnya segera melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat seorang perempuan dan seorang laki-laki yang dicurigai akan diberangkatkan ke Malaysia sebelum menuju Kamboja di depan sebuh cafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Tak lama kemudian, seorang wanita datang yang diduga sebagai pihak yang mengirim PMIO tersebut menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua orang korban.

Melihat hal tersebut, tim langsung bertindak, menginterogasi dan mengamankan para pelaku serta korban. Atas perbuatannya, tersangka teramcam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (*/rst)